Show simple item record

dc.contributor.advisorMUHAMMAD, DANANG WAHYU
dc.contributor.authorSASMITA, TESSA ADYTIA
dc.date.accessioned2020-01-28T02:32:47Z
dc.date.available2020-01-28T02:32:47Z
dc.date.issued2019-09-30
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31340
dc.descriptionTanggung jawab sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun dalam pelaksanaannya masih menimbulkan banyak masalah. Permasalahannya adalah ketidakjelasan aturan pelaksanaan dan standar pendanaan untuk CSR yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan CSR dan mekanisme pendanaan dalam pelaksanaan CSR di PT. Madubaru (PG.PS Madukismo) Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan secara yuridis dengan mengkaji berbagai aturan dan dokumen hukum, serta dilakukan secara empiris dengan mengkaji pelaksanaan dan mekanisme pendanaan CSR. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa PT. Madubaru tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.en_US
dc.description.abstractTanggung jawab sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun dalam pelaksanaannya masih menimbulkan banyak masalah. Permasalahannya adalah ketidakjelasan aturan pelaksanaan dan standar pendanaan untuk CSR yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan CSR dan mekanisme pendanaan dalam pelaksanaan CSR di PT. Madubaru (PG.PS Madukismo) Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan secara yuridis dengan mengkaji berbagai aturan dan dokumen hukum, serta dilakukan secara empiris dengan mengkaji pelaksanaan dan mekanisme pendanaan CSR. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa PT. Madubaru tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectCorporate Social Responsibility, Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial Perusahaanen_US
dc.titlePELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI PT. MADUBARU (PG.PS MADUKISMO) YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record