PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI PT. MADUBARU (PG.PS MADUKISMO) YOGYAKARTA
Abstract
Tanggung jawab sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun dalam pelaksanaannya masih menimbulkan banyak masalah. Permasalahannya adalah ketidakjelasan aturan pelaksanaan dan standar pendanaan untuk CSR yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan CSR dan mekanisme pendanaan dalam pelaksanaan CSR di PT. Madubaru (PG.PS Madukismo) Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan secara yuridis dengan mengkaji berbagai aturan dan dokumen hukum, serta dilakukan secara empiris dengan mengkaji pelaksanaan dan mekanisme pendanaan CSR. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa PT. Madubaru tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.