dc.contributor.advisor | FITRIYANTI, FADIA | |
dc.contributor.advisor | SETIANINGRUM, RENI BUDI | |
dc.contributor.author | ARDHIA, NANDA DWI | |
dc.date.accessioned | 2019-07-11T01:40:54Z | |
dc.date.available | 2019-07-11T01:40:54Z | |
dc.date.issued | 2019-02-28 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/27835 | |
dc.description.abstract | Kredit Usaha Rakyat merupakan program yang dirancang oleh pemerintah
untuk meningkatkan pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang
memiliki usaha produktif dan layak namun belum Bankable. Kredit Usaha Rakyat
dirancang dengan suku bunga yang rendah dan dengan penjaminan kredit oleh
Perusahaan Penjaminan kredit yang berkerjasama dengan Pemerintah serta Bank
Pelaksana berdasarkan perjanjian kerjasama. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis prosedur pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat serta
penyelesaian apabila terjadi kredit bermasalah di salah satu bank pelaksana yaitu
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute
approach) melalui studi kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan, PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk dalam pelaksanaan
Kredit Usaha Rakyat telah melakukan prosedur sesuai dengan yang diarahkan
oleh peraturan perundang-undangan. Tahapan pengajuan kredit usaha rakyat
dimulai dari Tahap Permohonan kredit, Tahap Analisis Kredit, Tahap Putusan
Kredit, Tahap Perjanjian kredit dan Tahap Pencairan Kredit. pelaksanaan kredit
usaha rakyat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Peraturan menteri koordinator bidang
perekonomian Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Penyelesaian Kredit Usaha Rakyat Yang
bermasalah dilakukan dengan penyelematan kredit melalui restrukturisasi berupa
Perpanjangan jangka waktu kredit dan penjadwaln kembali, pengambil alihan aset
debitur, pembayaran sejumlah kewajiban bunga dibayar kemudian dan penjualan
agunan tambahan. Selain itu kredit bermasalah juga diselesaikan melalui
pengajuan penjaminan kredit kepada perusahaan penjamin yang telah
berkerjasama dengan pemerintah serta PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
sebagai bank pelaksana kredit usaha rakyat. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Kredit Usaha Rakyat, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Bermasalah | en_US |
dc.title | PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN BAGI KREDIT USAHA RAKYAT | en_US |
dc.title.alternative | Perjanjian Pemberian Kredit Tanpa Agunan Bagi Kredit Usaha Rakyat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
010 | en_US |