PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KARTU KREDIT ANTARA BANNK MANDIRI DENGAN PEMEGANG KARTU KREDIT DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Berdasarkan hasil analisis dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : penyelesaian sengketa permasalahan kartu kredit dilakukan dengan, pertama akan diatasi sendiri oleh pihak Bank berdasarkan ketentuan-ketentuanyang telah diperjanjikan baik dalam perjanjian keanggotaan maupun dalam perjanjian merchant. Kemudian apabila sudah tidak mungkin diselesaikan sendiri maka Bank akan menempuh jalur hukum.