Show simple item record

dc.contributor.advisorMAESYAROH, MAESYAROH
dc.contributor.authorPRATIWI, TYAS
dc.date.accessioned2018-03-20T06:16:02Z
dc.date.available2018-03-20T06:16:02Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18095
dc.descriptionLatar belakang penelitian adalah Pembiayaan yang paling dominan di BMT Beringharjo adalah musyarakah mutanaqishah. Meskipun pembiayaan musyarakah mutanaqishah di BMT Beringharjo memiliki prosentase yang tinggi, akan tetapi tidak terlepas dari pembiayaan bermasalah yang diawali oleh keterlambatan angsuran. Hal tersebut terlihat dari prosentase NPF di BMT Beringharjo tahun 2014 sebesar 7,5 % menurut kebijakan BI NPF di atas 5 % termasuk kurang sehat. Banyaknya strategi atau tehnik penyelesaian yang dilakukan lembaga keuangan syariah dalam menyelesaikan keterlambatan angsuran, oleh karena itu penelitian ini perlu dilakukan untuk memperjelas kesesuaian antara penerapan penyelesaian keterlambatan angsuran di BMT Beringharjo dengan fatwa DSN-MUI. Adapun judul penelitian yang akan diteliti adalah ‘’perspektif fatwa DSN-MUI terhadap penyelesaian keterlambatan angsuran musyarakah mutanaqishah di BMT Beringharjo’’. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur praktek pembiayaan dan prosedur penyelesaian kasus keterlambatan angsuran pembiayaan musyarakah mutanaqishah di BMT Beringharjo. Selanjutnya, untuk mengetahui bagaimana perspektif fatwa DSN-MUI terhadap penyelesaian keterlambatan angsuran pembiayaan musyarakah mutanaqishah di BMT Beringharjo. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah staf BMT Beringharjo dan nasabah pembiayaan. Sampel penelitian terdiri dari tujuh staf BMT Beringharjo dan sembilan nasabah pembiayaan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari pengumpulan data melalui wawancara dengan responden. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan fatwa DSNMUI. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis data Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur praktek pembiayaan dan penyelesaian kasus keterlambatan angsuran telah mendekati ketentuan fatwa DSN-MUI namun, terdapat ketidaksesuaian dengan fatwa dalam hal bagi hasil dan pengenaan denda keterlambatan.en_US
dc.description.abstractLatar belakang penelitian adalah Pembiayaan yang paling dominan di BMT Beringharjo adalah musyarakah mutanaqishah. Meskipun pembiayaan musyarakah mutanaqishah di BMT Beringharjo memiliki prosentase yang tinggi, akan tetapi tidak terlepas dari pembiayaan bermasalah yang diawali oleh keterlambatan angsuran. Hal tersebut terlihat dari prosentase NPF di BMT Beringharjo tahun 2014 sebesar 7,5 % menurut kebijakan BI NPF di atas 5 % termasuk kurang sehat. Banyaknya strategi atau tehnik penyelesaian yang dilakukan lembaga keuangan syariah dalam menyelesaikan keterlambatan angsuran, oleh karena itu penelitian ini perlu dilakukan untuk memperjelas kesesuaian antara penerapan penyelesaian keterlambatan angsuran di BMT Beringharjo dengan fatwa DSN-MUI. Adapun judul penelitian yang akan diteliti adalah ‘’perspektif fatwa DSN-MUI terhadap penyelesaian keterlambatan angsuran musyarakah mutanaqishah di BMT Beringharjo’’. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur praktek pembiayaan dan prosedur penyelesaian kasus keterlambatan angsuran pembiayaan musyarakah mutanaqishah di BMT Beringharjo. Selanjutnya, untuk mengetahui bagaimana perspektif fatwa DSN-MUI terhadap penyelesaian keterlambatan angsuran pembiayaan musyarakah mutanaqishah di BMT Beringharjo. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah staf BMT Beringharjo dan nasabah pembiayaan. Sampel penelitian terdiri dari tujuh staf BMT Beringharjo dan sembilan nasabah pembiayaan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari pengumpulan data melalui wawancara dengan responden. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan fatwa DSNMUI. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis data Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur praktek pembiayaan dan penyelesaian kasus keterlambatan angsuran telah mendekati ketentuan fatwa DSN-MUI namun, terdapat ketidaksesuaian dengan fatwa dalam hal bagi hasil dan pengenaan denda keterlambatan.en_US
dc.publisherFAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectMusyarakah mutanaqishah, NPF (Non Ferfoming Financing), keterlambatan angsuran, fatwa DSN-MUI.en_US
dc.titlePERSPEKTIF FATWA DSN-MUI TERHADAP PENYELESAIAN KETERLAMBATAN ANGSURAN MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (Studi kasus di BMT Beringharjo)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record