PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI TERHADAP PENYELESAIAN KETERLAMBATAN ANGSURAN MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (Studi kasus di BMT Beringharjo)
Abstract
Latar belakang penelitian adalah Pembiayaan yang paling dominan di
BMT Beringharjo adalah musyarakah mutanaqishah. Meskipun pembiayaan
musyarakah mutanaqishah di BMT Beringharjo memiliki prosentase yang tinggi,
akan tetapi tidak terlepas dari pembiayaan bermasalah yang diawali oleh
keterlambatan angsuran. Hal tersebut terlihat dari prosentase NPF di BMT
Beringharjo tahun 2014 sebesar 7,5 % menurut kebijakan BI NPF di atas 5 %
termasuk kurang sehat. Banyaknya strategi atau tehnik penyelesaian yang
dilakukan lembaga keuangan syariah dalam menyelesaikan keterlambatan
angsuran, oleh karena itu penelitian ini perlu dilakukan untuk memperjelas
kesesuaian antara penerapan penyelesaian keterlambatan angsuran di BMT
Beringharjo dengan fatwa DSN-MUI. Adapun judul penelitian yang akan diteliti
adalah ‘’perspektif fatwa DSN-MUI terhadap penyelesaian keterlambatan
angsuran musyarakah mutanaqishah di BMT Beringharjo’’.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur praktek pembiayaan
dan prosedur penyelesaian kasus keterlambatan angsuran pembiayaan musyarakah
mutanaqishah di BMT Beringharjo. Selanjutnya, untuk mengetahui bagaimana
perspektif fatwa DSN-MUI terhadap penyelesaian keterlambatan angsuran
pembiayaan musyarakah mutanaqishah di BMT Beringharjo. Populasi yang
digunakan dalam penelitian ini adalah staf BMT Beringharjo dan nasabah
pembiayaan. Sampel penelitian terdiri dari tujuh staf BMT Beringharjo dan
sembilan nasabah pembiayaan. Data yang digunakan adalah data primer dan
sekunder. Data primer diperoleh dari pengumpulan data melalui wawancara
dengan responden. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan fatwa DSNMUI.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
menggunakan metode analisis data Miles dan Huberman. Hasil penelitian
menunjukan bahwa prosedur praktek pembiayaan dan penyelesaian kasus
keterlambatan angsuran telah mendekati ketentuan fatwa DSN-MUI namun,
terdapat ketidaksesuaian dengan fatwa dalam hal bagi hasil dan pengenaan denda
keterlambatan.