PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (STUDI KASUS PENYERANGAN LAPAS CEBONGAN)
Abstract
UU RI No 26 Tahun 2000 tentang HAM yang hanya membedakan dua kategori pelanggaran HAM yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan . Sehingga untuk mengatakan bahwa kasus penyerangan Lapas Kemanusiaan. Sehingga untuk mengatakan bahwa kasus penyerangan Lapas Cebongan merupakan pelanggaran HAM harus membuktikan kedua hal tersebut. Sedangkan dalam peristiwa Cebonga adalah bukan peristiwa pelanggaran HAM, melainkan tindak pidana biasa sehingga tidak memerlukan pengadilan HAM. Karena dalam kasus ini penyidik gabungan dari POMDAM , Polri, maupun Oditur Militer Yogyakarta tidak dapat membuktikan adanya unsur sistematis dalam penyerangan yang dilakukan oleh anggota kopasus tersebut.