PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DENGAN CARA REHABILITASI MENURUT UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009
Abstract
UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah memberi perlakuan yang berbeda bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika . Perlakuan yang dimaksud adalah mengenai rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dimana masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani hukum . Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika menurut UU No 35 Tahun 2009 perkara tindak pidana narkotika serta mengetahui bagaimaa bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan cara rehabilitasi. Proses rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui rehabilitasi medis di RS Grhasia Yogyakarta pada tiga tahunterakhir terdapat 61 orang yang dilakukan dengan program rawat inap awal, program lanjutan dan program pasca rawat.