PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA PERTANAHAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SLEMAN
Abstract
Setelah melakukan peneltiian dapat diambil beberapa kesimpulan terkait dengan penemuan hukum oleh hakim dalam sengeta pertanahan yaitu pelaksanaan penemuan hukum yang dilakukan para hakim di PN Sleman dalam sengketa pertanahan dilaksanakan sebagai berikut : a. Hakim mengkonstrantir suatu peristiwa hukum apa masih relevan dengan suatu peraturan perundang-undangan untuk dilaksanakan atau perlu dilakukan penemuan hukum, walaupun hanya sebatas mengemukakan pendapat oleh hakim untuk terciptanya suatu keadilan. b. Hukum wajib menggali suatu peristiwa hukum agar dapat menciptakan keadilan, dimana keadilan lahir dari hati nurani hakim itu sendiri.