PELAKSANAAN INFORMED CONSENT ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN OPERASI CAESAR DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT
Abstract
Pelaksanaan informed consent antara dokter dengan pasien operasi caesar dalam keadaan gawat darurat adalah pelaksanaan informed consent sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku, yang mana adanya hubungan terapeutik terlebih dahulu antara dokter dengan pasien, dan setelah itu adnaya persetujuan dokter memberikan informasi serta resiko-resiko tentang tindakan medis apa yang akan dilakukan. Jika pasien dalam keadaan gawat darurat maka dokter harus melihat individunya terlebih dahulu jika pasien sadar maka dokter akan memberikan informed consent secara tertulis, tetapi jika kalau pasien dalam keadaan gawat darurat dan kondisi pasien tidak sadar dan tidak ada pihak keluarga yang mendampinginya, maka dokter menggunakan informed consent yang mana ini adalah persrtujuan diam-diam.