PENETAPAN DISPENSASI KAWIN OLEH HAKIM DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA BANTUL
Abstract
Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara permohonan dispensasi kawin di bawah umur di PA Bantul dengan alasan mencegah kemudharatan berdasarkan petunjuk Allah dalam Al-Quran dan kaidah fiqhiyah serta berdasarkan pada pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan jo Pasal 15 ayat 1 KH dan dihubungkan dengan bukti surat penolakan dari KUA serta adanya fakta-fakta hukum dan dengan alasan karena keadaan yang memaksa dan memang harus memberikan dispensasi perkawinan tersebut, tetapi apabila tidak ada hal yang memaksa maka permohonan dispensasi tersebut tidak dikabulkan.