TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN RETAIL TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN
Abstract
Semakin berkembangnya sistem perekonomian diIndonesia dan berdampak pada pesatnya perkembangan persaingan usaha, mendorong banyak berdirinya penyedia barang kebutuhan pokok bagi masyarakat diIndonesia. Perusahaan retail yang belakangan ini menjamur diseluruh wilayah dIndonesia mempermudah konsumen diIndonesia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus berhubungan langsung dengan produsen. Seiring telah berkembangnya sistem jual/beli barang kepada konsumen tak lantas membuat pemerintah, lembaga terkait serta pelaku usaha meningkatkan pelayanan terhadap konsumen dengan menjamin keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih banyak kasus beredarnya produk dan atau barang/jasa yang membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen diIndonesia. Dizaman yang serba modern ini masyarakat masih harus dihantui perasaan cemas akan suatu produk yang mengancam keselamatan jiwa.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi dilapangan, kemudian menghubungkanya dengan teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, serta beberapa narasumber yang ahli dalam hukum bisnis dengan melihat isu hukum yang sedang diteliti.
Demi mengetahui tanggung jawab perusahaan retail yang merupakan pelaku usaha yang menjual barang dagangannya secara eceran dan langsung kepada konsumen akhir, peneliti tergugah untuk mengangkat permasalahan mengenai tanggung hukum perusahaan retail terhadap kerugian konsumen. Hal ini didasari masih tingginya angka kerugian konsumen akibat kurangnya pelayanan dari perusahaan retail terhadap konsumen, banyak kasus konsumen yang dirugikan mulai dari produk yang cacat, produk kadaluarsa dan produk yang mengandung zat-zat berbahaya. Perusahaan retail sebagai penyedia barang harus menjamin produknya bermutu dan aman bagi konsumen. Perusahaan retail juga harus bertanggung jawab apabila konsumen mengalami kerugian akibat produk cacat, produk kadaluarsa dan produk mengandung zat berbahaya. Tanggung jawab tersebut bisa berupa penggantian barang maupun pengembalian uang, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.