PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI KOMPUTER (COMPUTER RELATED FRAUD)
Abstract
Kejahatan penipuan melalui komputer merupakan suatu kejahatan yang mana komputer sebagai obyek dari kejahatan itu sendiri. Penipuan dilakukan oleh seseorang untuk memanfaatkan teknologi komputer yang disambungkan dengan internet yang tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum. Kejahatan penipuan ini merupakan suatu kejahatan yang bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai perbuatan hukum yang nyata sebab akibat yang dirugikan dari tindakan ini sangat nyata juga terjadi dimana pelakunya bukan saja menipu secara materi atau ekonomi, tapi juga menipu dari aspek psikologinya juga. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa kejahatan penipuan melalui komputer ini merupakan kejahatan yang dapat merugikan bukan saja merugikan korbannya secara ekonomi tetapi dampak dari kejahatan ini akan dapat merugikan psikologinya juga.