PELAKSANAAN PIDANA PENJARA PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WIROGUNAN KELAS II A YOGYAKARTA
Abstract
Korupsi adalah kejahatan luar biasa, sudah selayaknya pemberantasannya dilakukan dengan cara yang luar baisa pula. Salah satu pidana yang wajib dijatuhkan hakim dalam tindak pidana korupsi adalah jika ada kerugian negara maka ertpidana wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang besarnya sama dengan hasil tindak pidana yang dilakukan. Konsep pidana tambahan pengembalian uang pengganti adalah untuk membalas terpidana agar tidak menikmati hasil kejahatannya dan negara dapat memperoleh kembali kerugian yang diderita. Dalam perkembangannya kemudian uang pengganti juga muncul sebagai upaya perlindungan bagi korban kejahatan. Dalam pemidanaan agar dapat memenuhi tujuan pemidanaan yang telah ditetapkan maka dalam pelaksanannya perlu mengacu pada konsep pidana pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut. Dan apabila kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak dapat dibayarkan oleh narapidana, maka akan diganti dengan penjara pengganti kerugian negara sangatlah diperlukan agar terlaksana pemasyarakatan yang baik sesuai koridor yang telah ditentukan UU dan sesuai dengan filsafat pemidanaan.