PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA BAGI SUAMI ISTRI PERKAWINANNYA BELUM DICATATKAN
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap Penetapan No 50/Pdt.P/2010/PA/YK , No 23/Pdt.P/2011/PA/YK, dan No 52/Pdt.P/2011/PA/YK, bahwa dasar pertimbangan hakim adalah mengabulkan penetapan itsbat nikah tersebut, karena pertimbangannya adalah perkawinan telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan . Adapun dasar pertimbangan hakim menolak itsbat nikah apabila tidak terbukti terjadinya perkawinan yaitu tidka terpenuhinyasyarat dan rukun perkawinan.