PELAKSANAAN PELAYANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI SAMSAT KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan pleayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan prosedur yang sudah ada, yaitu dengan memenuhi persyaratan: mengisi formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan bahwa tidak terjadi perubahan spesifikasi kendaraan bermotor, identitas yang sah, fotocopy STNK dan STNK asli, Fotocopy BPKB dan BPKB asli, bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ , dan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor (untuk perpanjangan STNK setelah 5 tahun )