POLA PEMBINAAN YANG IDEAL BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DALAM LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK DI INDONESIA (STUDI DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I KUTOARJO)
Abstract
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang-orang dewasa, akan tetapi anak-anak juga bisa melakukan hal tersebut. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak sekarang ini seperti pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, penyalahgunaan obat terlarang, dan sebagainya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya anak menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan hakim di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Anak Didik Pemasyarakatan mendapatkan pembinaan agar ketika kembali ke masyarakat lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Skripsi ini bertujuan untuk seberapa idealnya pola pembinaan yang diterapkan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam memberikan pembinaan bagi Anak Didik Pemasyarakatan.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Perbandingan Pola Pembinaan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus, (2) Pola Pembinaan yang Ideal Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui pebandingan hukum pola pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum di lembaga pembinaan khusus. (2) Pola Pembinaan yang Ideal Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum. Wawan cara yang dilalukukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo.
Berdasarkan penulisan dapat diketahui bahwa pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo sudah cukup efektif, dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan dinilai sudah cukup ideal jika dibandingkan dengan Negara Malaysia dan Jepang. Pembinaan yang dilakukan di Indonesia mementingkan kebutuhan si anak. Pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum yang diterapkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo selama ini adalah Pembinaan, Pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian yang meliputi: 1) Pembinaan Pendidikan, 2) Pembinaan Keagamaan, 3) Pembekalan Keterampilan, 4) Pembinaa Kesadaran Hukum, 5) Pembinaan Jasmani, 6) Pembinaan Sikap dan perilaku 7) Pembinaan Sosial. Agar pembinaan lebih ideal lagi, maka tidak ada salahnya jika pola pembinaan yang dilakukan di Indonesia mengadopsi beberapa pola pembinaan yang di terapkan di Malaysia dan Jepang, seperti: 1) Peningkatan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain dalam pola pembinaan anak, 2) Memberikan pembinaan keterampilan yang lebih bervariasi sesuai dengan perkembangan saat ini sebagai bekal bagi anak pidana di kemudian hari, 3) Membangun infrastruktur yang diperlukan bagi pembinaan Anak khususnya dalam hal pendidikan layak anak, seperti ruangan ataupun gedung yang berkonsep educated and fun, ataupun memperbaiki bangunan yang tersedia untuk disesuaikan dengan konsep pendidikan Anak.