ANALISIS ISI PENERAPAN DAN PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM PEMBERITAAN (SGRC UI) PERIODE JANUARI-FEBRUARI 2016
Abstract
Kasus yang menjadi berita kontroversial adalah kasus SGRC UI. Support
Group and Resource Center on Sexuality Studies Universitas Indonesia (SGRC
UI) merupakan kegiatan konseling yang bertujuan mencerdaskan publik sekaligus
sebagai coping mechanism bagi teman-teman yang merasa tertekan karena
preferensi seksual yang berbeda. Berdasarkan hal tersebut, penulis mencoba untuk
mendeskripsikan banyaknya penerapan dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
dalam teks pemberitaan SGRC di Universitas Indonesia pada periode Januari-
Februari 2016.
Jenis penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian
deskriptif menggunakan metode analisis isi. Sumbernya berupa dokumentasi
berita pada Republika.co.id selama periode Januari-Februari 2016. Sampel dalam
pemberitaan pemberitaan SGRC di Universitas Indonesia periode Januari-Februari
2016 di Republika.co.id sebanyak 57 berita. Peneliti menggunakan unit analisis
menurut Budd, Thorp, dan Donohew yang terdiri dari dua unit yaitu unit
coding/pencatatan (berupa kata, kalimat, paragraf dan karakter) dan unit konteks.
Peneliti menggunakan formula Holsti untuk menguji reabilitas penelitian ini.
Reabilitas menurut formula Holsti ditunjukkan presentase persetujuan berapa
besar presentase persamaan antar coder ketika menilai suatu isi.
Hasil analisis penerapan dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik mengenai
pemberitaan pro dan kontra kasus SGRC UI terdapat 57 berita di Republika
Online periode Januari-Februari 2016. Penerapan pasal-pasal Kode Etik
Jurnalistik di Republika.co.id, terdiri dari penerapan kepribadian independen
dan integritas terdapat pada Kode Etik Jurnalistik (pasal 1, pasal 2, pasal 3,
dan pasal 4), penerapan cara pemberitaan dan menyertakan pendapat
hanya terdapat pada pasal 8, dan penerapan sumber berita terdapat pada
pasal 9 dan pasal 11. Pelanggaran pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik di
Republika.co.id, terdiri dari pelanggaran kepribadian independen dan
integritas terdapat pada Kode Etik Jurnalistik (pasal 1, pasal 2, pasal 3, dan
pasal 4), pelanggaran cara pemberitaan dan menyertakan pendapat hanya
terdapat pada pasal 8, dan pelanggaran sumber berita terdapat pada pasal 9
dan Pasal 11.