dc.description.abstract | Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang memiliki sumber daya lahan pertanian yang subur dan terkenal sebagai daerah penghasil berbagai produk pertanian, termasuk di dalamnya adalah produk pertanian pangan. Di sisi lain, tak dapat dipungkiri ada ancaman terhadap ketahanan pangan yang ada, khususnya perubahan guna lahan pertanian subur menjadi lahan non pertanian.
Upaya mempertahankan keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan amanat undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berkaitan dengan hal tersebut dan juga gerakan nasional terkait ketahanan pangan, maka Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkomitmen mempersiapkan amanat undang-undang tersebut dengan melakukan Penetapan Dan Penyusunan Draft Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Nganjuk.
Laporan Akhir ini berisi hasil verifikasi luasan lahan sawah Kabupaten Nganjuk, hasil survei peminatan pemilik lahan sawah pada program LP2B, draft penetapan LP2B Kabupaten Nganjuk, dan Insentif perlindungan LP2B. Untuk mendapatkan hasil yang baik, kami mohon saran dan kritik terkait upaya LP2B di Kabupaten Nganjuk. Terima kasih | en_US |