dc.contributor.advisor | Sarnawa, Bagus | |
dc.contributor.author | MASDIANA, AFRISNA | |
dc.date.accessioned | 2020-02-07T03:23:59Z | |
dc.date.available | 2020-02-07T03:23:59Z | |
dc.date.issued | 2019-12-05 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31549 | |
dc.description | Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya bermata
pencaharian di bidang pertanian (Agraris). Pasal 10 UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pemilik tanah
pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif tanah
pertaniannya. Namun dalam kenyataannya masih banyak terdapat orang yang
memiliki tanah pertanian secara absentee tercatat di Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Ponorogo, beberapa kelurahan yang penulis teliti, sehingga dalam
prakteknya adanya peraturan mengenai larangan tanah absentee belum bisa
diterapkan secara efektif, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
apakah yang menyebabkan terjadinya pemilikan tanah pertanian oleh orang yang
berdomisili di luar kelurahan diatas. Penelitian ini dengan menggunakan data
primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab terjadinya
kepemilikan tanah absentee adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat,
faktor aparat penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana dan faktor ekonomi.
Untuk melakukan tanggung jawabnya Badan Pertanahan Nasional yang telah
melakukan upaya untuk mengatasi terjadinya pemilikan tanah absentee di
Kabupaten Ponorogo yaitu dengan melakukan penertiban administrasi dan
penyuluhan hukum. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya pemilikan tanah
absentee perlu diadakan kordinasi antara Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Ponorogo dengan instansi yang terkait yaitu Kepala Desa dan PPAT/ PPAT
sementara (Lurah). | en_US |
dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya bermata
pencaharian di bidang pertanian (Agraris). Pasal 10 UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pemilik tanah
pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif tanah
pertaniannya. Namun dalam kenyataannya masih banyak terdapat orang yang
memiliki tanah pertanian secara absentee tercatat di Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Ponorogo, beberapa kelurahan yang penulis teliti, sehingga dalam
prakteknya adanya peraturan mengenai larangan tanah absentee belum bisa
diterapkan secara efektif, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
apakah yang menyebabkan terjadinya pemilikan tanah pertanian oleh orang yang
berdomisili di luar kelurahan diatas. Penelitian ini dengan menggunakan data
primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab terjadinya
kepemilikan tanah absentee adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat,
faktor aparat penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana dan faktor ekonomi.
Untuk melakukan tanggung jawabnya Badan Pertanahan Nasional yang telah
melakukan upaya untuk mengatasi terjadinya pemilikan tanah absentee di
Kabupaten Ponorogo yaitu dengan melakukan penertiban administrasi dan
penyuluhan hukum. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya pemilikan tanah
absentee perlu diadakan kordinasi antara Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Ponorogo dengan instansi yang terkait yaitu Kepala Desa dan PPAT/ PPAT
sementara (Lurah). | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Badan Pertanahan Nasional, Pemilikan tanah secara absentee, dan Tanggung jawab kantor pertanahan. | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN PENGELOLAAN TANAH ABSENTEE DALAM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DI KABUPATEN PONOROGO | en_US |
dc.type | Thesis SKR FH 307 | en_US |