PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH LIMBAH PABRIK TEPUNG TAPIOKA DI BANJARNEGARA
Abstract
Pencemaran lingkungan merupakan masalah yang sulit untuk dihentikan dikalangan masyarakat, pencemaran lingkungan terjadi karena adanya aktivitas manusia demi menghasilkan barang atau produksi. Di Kabupaten Banjarnegara pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah pabrik, setiap tahunnya pencemaran lingkungan oleh limbah pabrik mengalami peningkatan, pabrik yang memiliki limbah tidak bisa mengolah limbahnya sesuai dengan kadar batas yang telah di tentukan oleh pemerintah. Penelitian pada kasus ini bertujuan unutuk mengetahui peran pemerintah dalam menanggulangi kasus pencemaran limbah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peneliti dalam melakukan penelitian menggunakan metode wawancara langsung di lapangan, dengan melakukan wawancara penelitian tersebut dapat mengetahui sejauh mana pemerintah dapat menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan hidup. Hasil penelitian yang diperoleh membuktikan bahwa aktivitas pabrik menimbulkan pencemaran pada lingkungan hidup, penyebabnya adalah kurang layaknya proses pengolahan limbah, limbah yang diproduksi belum sesuai dengan aturan yang diberikan oleh pemerintah. Dari masalah yang ditimbulkan maka peran pemerintah sangatlah ditunggu oleh masyarakat, masyarakat sangat bergantung pada tindakan pemerintah atas pencemaran yang terjadi