PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DI PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta pemahaman terhadap pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan sebagai penyelesaian kredit bermasalah di PT. Bank BRI Katamso Cabang Yogyakarta, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penjualan terhadap obyek jaminan Hak tanggungan. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah melalui parate eksekusi di PT Bank BRI Katamso Cabang Yogyakarta dilakukan dengan melalui tiga tahapan, antara lain: 1) Tahapan Negoisasi antara Debitor dengan pihak Bank selaku kreditor; 2) Tahapan pelaksanaan Penjualan Obyek Hak Tanggungan secara tidak melalui lelang dengan penjualan di bawah tangan; 3) Tahapan Peralihan Hak atas Tanah dari pihak debitor kepada pihak Pembeli. Dalam pelaksanaannya hambatan-hambatan yang terjadi adalah : 1) Hambatan dari pihak debitor yang tidak kooperatif; 2) Hambatan Yuridis berupa keharusan pengumuman penjualan obyek hak tanggungan di 2 (dua ) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan atau media massa setempat. Setelah dianalisi diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah melalui parate eksekusi di PT Bank BRI Katamso Cabang Yogyakarta, tidak sepenuhnya sejalan dengan peraturan perundangan-undangan, dalam hal ini Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan, tetapi dilakukan secara diam-diam oleh para pihak yang berkepentingan saja, yaitu pihak debitor, pihak bank selaku kreditor dan pembeli.