PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI PERSPEKTIF KONSTITUSI
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang melindungi HAM. Hak politik warga negara dalam pemilihan umum merupakan jaminan dari HAM dalam konstitusi. Penelitian ini dilakukan mengkaji pembatasan mantan narapidana korupsi perspektif konstusi. Hal ini KPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif namun ditentang pemerintah, Bawaslu, dan DPR, sehingga menarik untuk diteliti oleh penulis bagaimana pembatasan hak politik mantan narapidana korupsi perspektif konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat normatif yaitu penelitian hukum yang dari penelitian normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan, baik bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan non hukum. Lokasi penelitian penulis melakukan studi pustaka mengunjungi perpustakaan. Berdasarkan analisis penelitian bahwasanya pengaturan hak politik dalam pemilu diatur UU Pemilu, PKPU, kemudian putusan MA dan MK memberikan peluang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dengan syarat yang bersangkutan mengakui kepada publik atas tindakannya. Pembatasan hak politik dalam pemilihan DPR, DPRD, DPD melalui PKPU secara filosofis dan sosiologis sesuai dengan keadaan negara mengharapkan pemilu bebas, rahasia, jujur dan adil tetapi memiliki kelemahan secara yuridis karena tidak sesuai pembentuk peraturan perundang-undangan. Pembatasan hak politik tidak melanggar UUD 1945 jika melalui UU. Hak Politik tidak melanggar HAM merupakan kategori derogable rights yaitu merupakan hak dapat di batasi jika memenuhi syarat mengancam kehidupan bangsa.