dc.contributor.advisor | TAHAR, AFRIZAL | |
dc.contributor.author | RIZKIA, LISTYA MAHARANI | |
dc.date.accessioned | 2019-12-11T02:04:03Z | |
dc.date.available | 2019-12-11T02:04:03Z | |
dc.date.issued | 2019-06-26 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/30860 | |
dc.description | Studi ini mengkaji mengenai bagaimana perlakuan pajak terhadap penghasilan selebriti instagram yang diperoleh dari hasil endorsement. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pendapatan selebgram dari hasil endorsement dapat dikenakan pajak serta bagaimana pemungutanya dan untuk mengetahui persepsi selebgram terkait penerapan pajak penghasilan dari hasil endorsement. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawacara semi terstruktur untuk menggali informasi yang diperlukan. Informan yang dipilih dalam penelitian ini adalah KPP Pratama Yogyakarta, Konsultan Pajak di Yogyakarta, Pakar Pajak di Yogyakarta, Ahli Teknologi Informasi di Yogyakarta dan Selebriti Instagram di Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penghasilan selebgram merupakan objek pajak dan pemungutannya sama dengan pemungutan pajak yang lain. Selebriti Instagram setuju apabila akan dikenakan pajak namun dalam batasan transaksi tertentu saja. | en_US |
dc.description.abstract | Studi ini mengkaji mengenai bagaimana perlakuan pajak terhadap penghasilan selebriti instagram yang diperoleh dari hasil endorsement. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pendapatan selebgram dari hasil endorsement dapat dikenakan pajak serta bagaimana pemungutanya dan untuk mengetahui persepsi selebgram terkait penerapan pajak penghasilan dari hasil endorsement. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawacara semi terstruktur untuk menggali informasi yang diperlukan. Informan yang dipilih dalam penelitian ini adalah KPP Pratama Yogyakarta, Konsultan Pajak di Yogyakarta, Pakar Pajak di Yogyakarta, Ahli Teknologi Informasi di Yogyakarta dan Selebriti Instagram di Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penghasilan selebgram merupakan objek pajak dan pemungutannya sama dengan pemungutan pajak yang lain. Selebriti Instagram setuju apabila akan dikenakan pajak namun dalam batasan transaksi tertentu saja. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Selebriti Instagram, Endorsement, dan Pajak Penghasilan | en_US |
dc.title | PERLAKUAN PAJAK TERHADAP PENGHASILAN SELEBRITI INSTAGRAM DARI HASIL ENDORSEMENT | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FE
535 | en_US |