PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA KESALAHAN PEKERJA DI PT NUSA HALMAHERA MINERAL (NHM) KABUPATEN HALMAHERA UTARA PROVINSI MALUKU UTARA
Abstract
Pemutuan Hubungan Kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dari Pasal 150 sampai Pasal 172. Pemutusan Hubungan Kerja karena Kesalahan Pekerja diatur dalam pasal 158 ayat (1) sampai ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji apakah pemutusan hubungan kerja di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaa. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau biasa disebut Penelitian Lapangan. Adapun sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data melalui studi lapangan yaitu wawancara, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) karena pekerja melakukan kesalahan telah sesuai dengan UndangUndang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pemutusan hubungan kerja karena kesalahan pekerja di PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) telah sesu