MODEL PEMBERDAYAAN PETANI DAN KELEMBAGAAN UPJA DALAM MENDUKUNG SISTEM PRODUKSI PADI DI JAWA TENGAH
Abstract
Berkembangnya alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam sistem produksi padi di
Indonesia ditandai dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja pada pengolahan lahan,
karena makin langkanya tenaga kerja manusia dan ternak. Adanya peningkatan
penggunaan alsintan bukan karena sekedar mengikuti tren, namun karena memang
dibutuhkan. Penggunaan alsintan terbukti membangkitkan perekonomian perdesaan dan
membangkitkan industri mekanisasi pertanian. Tampaknya ke depan kebutuhan alsintan
dalam sistem produksi padi akan semakin besar, mengingat bahwa untuk daerah tertentu
seperti di sekitar kota-kota besar di Jawa mulai terjadi kelangkaan tenaga kerja manusia
sektor pertanian. Terkait dengan pengembangan alsintan, pemerintah melalui Kementerian
Pertanian, telah berupaya untuk : (1) Memberikan bantuan traktor roda 2 dan roda 4, pompa
air, rice transplanter, dan combine harvester kepada petani dalam rangka mempercepat
proses pengolahan tanah, proses tanam, penyediaan air irigasi, dan proses panen; (2)
Melakukan pendampingan dalam pemberdayaan petani dan kelembagaan petani utamanya
UPJA; (3) Pengembangan percontohan pertanian modern; (4) Merintis terbangunnya
“Alsintan Center” di beberapa daerah. Pemberdayaan petani, mempunyai makna untuk
meningkatkan kemampuan kapasitas individualnya dalam melaksanakan usahatani padi
agar menjadi lebih baik dan mempunyai power. Pemberdayaan petani paling tidak
menyangkut tiga hal yaitu penguatan pengetahuan, partisipasi pengembangan sistem
sarana dan prasarana pertanian, serta peningkatan akses. Pemberdayaan kelembagaan
UPJA dimaksudkan agar lembaga tersebut dapat menuju ke arah profesional yang
berorientasi agribisnis dan agroindustri sesuai dengan Permentan Nomor
25/Permentan/PL.130/2008. Secara garis besar pembentukan UPJA mempunyai tujuan
untuk mewujudkan : (a) pengelolaan jasa alsintan secara profesional, (b) berorientasi bisnis
sesuai dengan skala ekonomi, dan (c) berorientasi pasar. Oleh karena itu, UPJA haruslah
dapat memperoleh keuntungan yang layak (profit making). Yang harus digarisbawahi
dalam pemberdayaan kelembagaan UPJA, adalah penetapan bentuk usaha dan personalia
pengelola. Penetapan personal ini sebaiknya tidak beranggotakan banyak orang, dan bukan
suatu bentuk badan hukum, namun kalau yang dibutuhkan yang berbadan hukum sebaiknya
adalah koperasi.