OPTIMALISASI PENERAPAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi selama
ini hanya sanksi penjara dan/atau sanksi denda Adanya sanksi pidana mati dalam
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak pernah diterapkan
dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini dilatar belakangi
dengan semakin berkembangnya tindak pidana mati di Indonesia yang mana tidak
satupun dari tindak pidana korupsi tersebut dijatuhi sanksi pidana mati, maka dari itu
penulis mengambil judul penelitian yaitu Optimalisasi Sanksi Pidana Mati Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Korupsi.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu tentang bagaimana pertimbangan
hukum untuk diterapkannya sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi
berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan apa faktor
penghambat yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku
tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode pelitian hukum normatif dengan
pendekatan Undang-Undang, serta bertumpu pada data sekunder yang diperoleh
melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian diolah dan
ditinjau berdasarkan rumusan masalah yang telah diterapkan sehingga dapat diperoleh
gambaran yang jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas dan selanjutnya
disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam mengoptimalkan sanksi pidana
mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus terpenuhi keadaan tertentu tindak
pidana korupsi itu dilakukan, dalam pasal 2 ayat (2) sebagai syarat dapat dipidana
mati pelaku tindak pidana korupsi yaitu pada waktu negara dalam keadaan bahaya
sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, pada waktu terjadinya bencana alam
nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, dan pada waktu negara dalam
keadaan krisis ekonomi dan moneter. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan the
most serious crime dapat dijadikan pertimbangan dapat diterapkan sanksi pidana mati
ini. Hal yang menghambat sanksi pidana mati dalam tindak pidana korupsi dijatuhkan
oleh hakim adanya klausul “dapat” dalam pasal 2 ayat (2) bermakna pilihan, bukan
bermakna keharusan melaksanakan. Dalam penerapan sanksi pidana mati terhadap
pelaku tindak pidana korupsi diharapkan adanya terobosan hukum oleh hakim guna
menjerat pelaku tindak pidana korupsi dengan pidana mati dengan menetapkan
negara dalam keadaan darurat ekonomi.