PERBANDINGAN PENGATURAN PEMBUBARAN ANTARA ORGANISASI KEMASYARAKATAN DENGAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Abstract
Organisasi kemasyarakatan merupakan suatu wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi guna memperjuangkan kepentingan masyarakat, tujuan negara, dan cita-cita negara. Begitupun dengan partai politik yang merupakan sebuah perkumpulan yang berdasarkan kesamaan kepentingan guna mewujudkan kepentigan politik kelompoknya. Kedua lembaga ini merupakan infrastruktur politik. Namun keduanya memiliki pengaturan pembubaran yang berbeda. Penelitian yang dilakukan penulis mempunyai tujuan agar dapat dipahami terkait perbedaan pengaturan pembubaran kedua lembaga infrastrukutur politik tersebut.
Hal yang menjadi permasalahan dalam pengaturan pembubarannya yakni hilangnya peranan peradilan pada proses pembubaran organisasi kemasyarakatan. Akan tetapi peranan peradilan tidak dihilangkan dalam proses pembubarannya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam hal ini yakni normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan antara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Selain kedua undang-undang tersebut, penulis juga menambahkan satu undang-undang yang berkenaan dengan pembubaran partai politik yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan perbandingan terkait dengan pengaturan pembubaran organisasi kemasyarakatan dan partai politik di Indonesia, ternyata pengaturan pembubarannya mempunyai perbedaan yang cukup signifikan yaitu dapat diketahui melalui peranan pemerintah dalam melakukan pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan tanpa melibatkan peranan lembaga peradilan. Sementara itu, pembubaran partai politik masih melibatkan peranan lembaga peradilan. Ketentuan larangan antara organisasi kemasyarakatan dan partai politik pun mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaan larangannya yakni berkaitan dengan ketentuan ideologis, atribut, dan kegiatan. Sementara itu, perbedaan ketentuan larangannya yaitu berkaitan dengan pembatasan sumber pendanaannya. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar pembubaran organisasi kemasyarakatan haruslah melibatkan lembaga peradilan agar tidak memberikan kesewenangan terhadap pemerintah