PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEWIBAWAAN HAKIM PENGADILAN DALAM HAL TERJADI CONTEMPT OF COURT YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT
Abstract
Akhir-akhir ini terdapat fenomena-fenomena yang dapat mereduksi martabat atau wibawa lembaga peradilan beserta aparaturnya, terutama harkat dan wibawa hakim. Tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap peradilan dan merendahkan kewibawaan peradilan tersebut lazimnya di Indonesia disebut dengan istilah contempt of court. Melihat banyaknya kasus contempt of court yang terjadi di Indonesia, maka penulis membuat riset dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya contempt of court yang dilakukan oleh masyarakat kepada Hakim Pengadilan dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kewibawaan hakim pengadilan dalam hal terjadi contempt of court.
Pada penelitian skripsi ini penulis akan menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu tentang Contempt of court dalam proses peradilan dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dengan narasumber dan dari hasil pembagian kuisioner kepada responden dalam penelitian ini. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan bahan non hukum.
Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya contempt of court bisa dilatar belakangi dari diri pelaku maupun dari lingkungan dimana pelaku berinteraksi. Hakim sebagai pejabat pengadilan yang mulai terdegredasi wibawanya lantaran sering terjadi kasus contempt of court perlu dilakukan upaya perlindungan guna melindungi dan mengembalikan marwah dan martabatnya yang mulai pudar karena aturan yang sudah ada relatif tidak tegas dan belum dapat diandalkan sebagai upaya untuk menanggulangi contempt of court. Upaya perlindunga hakim terhadap tindak pidana contempt of court dapat dilakukan secara prefentif maupun represif yang dilakukan dengan metode-metode tertentu, disamping itu hakim sebagai pejabat pengadilan diberikan kemudahan mendapatkan izin untuk membawa senjata api dengan tujuan untuk perlindungan diri disaat terjadi contempt of court.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu faktor yang dapat menyebabkan terjadinya contempt of court bisa dilatar belakangi dari faktor internal dari dalam diri pelaku dan faktor ekternal dari luar diri pelaku, sementara upaya perlindunga hakim terhadap tindak pidana contempt of court dapat dilakukan secara prefentif maupun represif. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah untuk segera membentuk Undang-Undang contempt of court demi menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila serta mengembalikan marwah dan martabat pengadilan.