IMPLEMENTASI LARANGAN PEMOTONGAN TERNAK BETINA PRODUKTIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2014 DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai pengimplementasian larangan pemotongan ternak betina produktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 141 Tahun 2009. Peraturan tersebut hanya mengatur mengenai larangan pemotongan ternak betina produktif. Berdasarkan undang-undang terdapat kewajiban untuk melakukan penjaringan dan penyediaan ternak sebagai upaya pengendalian ternak. Kebijakan lain ini bertujuan untuk mengefektifkan dan meberikan solusi atas kebijakan larangan pemotongan ternak betina produktif. Pemerintah Kota Yogyakarta baru memberlakukan larangan tersebut secara efektif pada 1 Januari 2018. Lamanya pengimplementasian ini, karena tidak adanya solusi berkaitan adanya larangan pemotongan ternak betina produktif. Pelaku usaha keberatan dengan kebijakan tersebut, karena harus dapat memenuhi permintaan pasar. Keberatan ini dikarenakan apabila dilarang peternak tidak dapat menjual ternaknya dan pelaku usaha tidak dapat memenuhi permintaan pasar. Berdasarkan wawancara dan observasi yang dilakukan diperlukan badan khusus yang dapat melakukan pengendalian ternak yaitu larangan pemotongan, penjaringan dan penyediaan ternak. Badan khusus ini sangat diperlukan untuk dapat mendukung kebijakan yang ada dimana sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal ini dikarenakan belum adanya badan khusus yang melaksanakan serta keterbatasan didalam penggunaan anggaran dana yang ada. Badan ini diharapkan dapat mengoptimalisasikan pengimplementasian undang-undang yang ada. Kewenangan terkait peternakan berada pada pemerintah daerah, sehingga harus dapat mengimplementasikannya secara menyeluruh. Hal ini sebagai daya dukung peningkatan populasi ternak dan pemenuhan kebutuhan ternak dimasyarakat, sehingga saling bersinergi dan menguntungkan.