PELAKSANAAN DAN AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SLEMAN
Abstract
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum mengambil alih tanggung jawab terhadap anak dari orang tua kandung atau orang lain yang bertanggung jawab atas hal perawatan, pendidikan serta membesarkan anak tersebut terhadap orang tua angkat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama yang sah secara hukum yang berlaku dalam masyarakat adat setempat dan telah mendapatkan suatu penetapan dari pengadilan. Tujuan obyektif dari skripsi ini adalah mengetahui proses pengangkatan anak sebagaimana penetapan pengadilan, mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan pengesahan pengangkat anak, dan mengetahui akibat hukum pengangkatan anak terkait dengan hubungan hukum anak angkat dengan orang tua angkat dan bidang pewarisan berdasarkan penetapan pengangkatan anak Nomor 281/Pdt.P/2018/PN.Smn. Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum secara normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum yang diambil dari bahan hukum kepustakaan yaitu menelaah terhadap berbagai literature yang berkaitan dengan rumusan masalah dalam penelitian, yang berupa bahan hukum primer yaitu sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Data primer didapat dengan penelitian lapangan melalui wawancara dengan narasumber. Hasil dari penelian studi kasus Penetapan Nomor 281/Pdt.P/2018/PN.Smn adalah mengesahkan pengangkatan anak yang telah dilakukan dengan tujuan yang utama adalah demi kepentingan terbaik bagi anak serta mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan. Dalam melakukan pengangkatan anak yaitu secara tunai dan terang, artinya tunai yaitu dalam proses pengangkataan anak dilengkapi dengan upacara adat yaitu selametan, sedangkan arti terang yaitu dalam pengangkatan pengangkatan anak atas sepengetahuan pejabat desa setempat. Akibat hukum pengangkatan anak yang dilakukan oleh para pemohon sama sekali tidak memutus hubungan anak angkat dengan orang tua kandung, maka dalam hal pewarisan anak angkat berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkat dan orang tua kandung.