TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAKAN PERSEKUSI OLEH MASSA
Abstract
Tindakan persekusi kerap menjadi salah satu aksi/tindakan kriminal dan
tindakan tersebut telah membuat keresahan bagi sebagian masyarakat. Persekusi
bisa dikatakan sebagai tidakan kejahatan, jika perbuatan atau tindakannya
memenuhi unsur-unsur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
pada Pasal 167, Pasal 170, Pasal 333, Pasal 335, Pasal 351, Pasal 368, Pasal 369
KUHP. Pengeroyokan merupakan suatu tindak pidana yang dapat digolongkan
dalam kategori sebagai kekerasan. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan
penelitian ini adalah: Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab tindakan
persekusi oleh massa dan Bagaimana penanggulangan terhadap tindakan
persekusi oleh massa.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan
metode pendekatan kasus dan sosiologis. Bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer dan sekunder. Pengambilan bahan hukum tersebut dilakukan
dengan studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa aksi/tindakan persekusi
merupakan tindakan yang dikatakan sebagai kejahatan, kejahatan tersebut adanya
pemburuan terhadap individu/kelompok yang dilakukan oleh individu maupun
kelompok lainnya dengan cara disakiti, dipersusah, disebabkan oleh faktor-faktor
ketidak sukaan terhadap individu atau kelompok lain yang umumnya karena ada
aspek-aspek yang berhubungan dengan sara, pengaruh sosial media serta
melemahnya penegak hukum dan penanggulangan terhadap tindakan persekusi
oleh massa dengan cara pre-emtif, preventif dan represif.
Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang
menjadi penyebab tindakan persekusi yaitu tidak suka terhadap
individu/kelompok lain yang umumnya karena ada aspek-aspek yang
berhubungan dengan sara dan penanggulangannya dengan cara memberikan
penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait dengan kasus persekusi dan
sarannya agar penegak hukum dapat cepat, tanggap dan bijak dalam
menyelesaikan bahkan memutuskan setiap suatu masalah yang terkait dengan
persekusi.