PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN KULON PROGO BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
Abstract
Penelitian dilatarbelakangi oleh kondisi dimana wilayah Kabupaten Kulon Progo terdapat ±285 buah objek warisan budaya dan cagar budaya. Namun dari banyaknya warisan budaya yang ada, baru 23% dari jumlah warisan budaya yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga lebih dari 200 buah objek warisan budaya belum memiliki penetapan atau kekuatan hukum, yang dapat berfungsi sebagai pelindung dari kerusakan atau kepunahan objek-objek cagar budaya tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi cagar budaya dan mengetahui kendala atau faktor penghambat yang ada saat pemerintah melakukan upaya perlindungan hukum terhadap cagar budaya wilayah di Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penelitian ini menggunakan gabungan pendekatan penelitian empiris normatif, yaitu pengambilan data langsung melalui wawancara narasumber dari Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo dan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta serta pengolahan data kepustakaan yang diambil dari literatur atau pustaka. Hasil Penelitian menyatakan pemerintah Kabupaten Kulon Progo sudah melakukan upaya perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, namun belum semua upaya dilakukan secara maksimal dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap cagar budaya di wilayah Kabupaten Kulon Progo