TINJAUAN YURIDIS SISTEM PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (CYBER SEX)
Abstract
Kemajuan teknologi membuat perkembangan terhadap tindak pidana kesusilaan dari dunia nyata menjadi dunia maya yang menggunakan media elektronik sebagai alat bantunya. Tindak pidana kesusilaan dalam media elektronik sering disebut sebagai cyber sex masih sulit dijangkau dalam hal pembuktiannya. Berkaitan dengan alat bukti elektronik maka diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagaimana sistem pembuktian terhadap tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik dan bagaimana kekuatan alat bukti elektroniknya.
Penelitian ini menggunakan jenis peneltian normatif dengan mengunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, tulisan-tulisan ilmiah,dan literature yang berkaitan. Hasil dari data sekunder dikumpulkan dengan metode studi pustaka dan wawancara terhadap penegak hukum yang berkompeten yaitu Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisa dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam sistem pembuktian dalam perkara tindak pidana kesusilaan yang menggunakan media elektronik (cyber sex) menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif yang menggunakan alat-alat bukti dalam undang-undang beserta keyakinan hakim, dimana dalam proses pembuktian alat bukti mengikuti aturan alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, namun dengan adanya alat bukti elektronik dalam kasus cyber sex maka dalam putusannya menggunakan UU ITE.
Berdasarkan hasil penelitian, berkaitan dengan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik (cyber sex) dapat disimpulkan bahwa alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah dan berdiri sendiri, namun dapat dikatakan bahwa bukti elektronik dapat dijadikan sebagai pengganti bukti surat apabila memenuhi prinsip atau dasar dalam pendekatan secara fungsional.dan dapat dikatakan sebagai perluasan alat bukti petunjuk sebagaimana dicantumkan dalam beberapa undang-undang khusus.