PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN PASER SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan bagian dari aparatur sipil negara
yang memiliki kedudukan yang sentral dalam membawa komponen kebijaksanaan
atau peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional. Demi terciptanya
keseragaman PNS di Indonesia serta untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan
derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban
kepegawaian diperlukan pengadaan PNS yang baik dan benar, terutama di daerah.
Dalam pelaksanaan pengadaan PNS saat ini banyak terdapat permasalahan.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah empiris dalam artian nyata dan
meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Pembahasan
dalam skripsi adalah Pelaksanaan Pengadaan PNS di Kabupaten Paser dan faktorfaktor
apa yang menghambat Pelaksanaan Pengadaan PNS di Kabupaten Paser
dan upaya penyelesaiannya. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pelaksanaan
Pengadaan PNS di Kabupaten Paser sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,
yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Pengadaan PNS di Kabupaten
Paser, antara lain karena kebijakan pusat dalam penerimaan CPNS selalu bertolak
belakang dengan kondisi di daerah. Mulai dari penempatan formasi, kesempatan
putra putri daerah yang ingin mengabdi pada daerahnya masih sangat minim,
pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS di Kabupaten Paser tidak sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan oleh BKN, hingga masalah komunikasi dalam hal
penyampaian informasi ke daerah terpencil, sehingga calon pelamar yang ada di
daerah terpencil banyak yang tidak mengetahui tentang adanya pengadaan
Pegawai Negeri Sipil oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Kabupaten Paser.. Karena itulah, maka tidak heran jika dalam setiap penerimaan
CPNSD selalu timbul masalah pemerintah daerah selalu menjadi sasaran kritik
masyarakat sehingga membuat banyak pelamar dinyatakan tidak lulus.
Saran dalam penelitian ini adalah perlunya peningkatan informasi kepada
masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik tentang bagaimana
tahapan-tahapan serta proses pelaksanaan pengadaan PNS agar tidak terjadi
kesalah pahaman antara peserta yang akan mengikuti seleksi dengan pemerintah.
Serta untuk kedepannya kualitas SDM di Kabupaten Paser lebih ditingkatkan lagi
agar putra-putri daerah tersebut dapat bersaing dengan peserta diluar sana.