PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA PROMOSI MELALUI MEDIA INSTAGRAM DI BEKASI
Abstract
Pada era ini kenaikan penguna internet yang cukup pesat dan semakin tingginya minat masyarakat menggunakan internet, hal ini dapat menjadi suatu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis melalui media online. Pada saat ini media sosial instagram menjadi salah satu pilihan utama para pelaku bisnis.Para pelaku bisnis biasanya akan menggunakan akun-akun jasa promosi untuk mempromosikan barang-barang jualannya, tetapi dalam perjanjian jasa promosi tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadinya suatu wanprestasi dan dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian hukum dalam hal administrator tidak melakukan kewajiban (wanprestasi).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris, yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat dan penelitian dilkukan dengan mengumpulkan data dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Dan hasil penelitian ini bahwa perjanjian jasa promosi merupakan perjanjian yang di lakukan melalui media elektronik, dimana dalam melakukan sebuah perjanjian terdiri dari dua orang atau lebih dan harus memenuhi empat syarat sah perjanjian..Akan tetapi dalam perjanjian ini juga terdapat kemungkinan timbulnya suatu masalah atau kelalaian atau bisa juga disebut wanprestasi.
Dalam kasus akun eunhe1997 dengan para kreditur di sebabkan oleh kelalaian dari administraator atau pemilik akun tersebut dan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, dan akibat kelalian tersebut terjadi keterlambatan pengepostan produk pihak kreditur dan mengakibatkan terjadinya wanprestasi. Penyelesaian dari masalah ini dengan jalan damai yaitu musyawarah mufakat.