PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH OLEH PEMERINTAH UNTUK JALAN JALUR LINTAS SELATAN DI KABUPATEN GUNUNG KIDUL
Abstract
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah saat ini begitu gencar dilaksanakan, hasil dari pengadaan tanah tersebut pemerintah mampu membangun fasilitas umum untuk mensejahterakan masyarakat, maka dari itu untuk memanifestasikannya dibutuhkan media berupa tanah dengan alasan karena pembangunan fasilitas umum tidak akan berjalan tanpa adanya media pembangunan tersebut. Untuk mendapatkan tanah sebagai media pembangunan kepentingan umum pemerintah haruslah melewati proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Di samping itu, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sedang melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan membangun Jalan Jalur Lintas Selatan di Kabupaten Gunung Kidul. Oleh karena itu, maka Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memerlukan tanah untuk memanifestasikannya. Adapun ruas jalan yang harus dilaksanakan pembesan lahan untuk Jalan Jalur Lintas Selatan di Kabupaten Gunung Kidul antara lain Ruas Legundi-Planjan, Ruas Jerukwudel-Baron-Duwet, Ruas Tepus-Jerukwudel dan Ruas Parangtritis-Girijati.
Berdasarkan keterangan di atas penulis ingin mengkaji bagaimana pelaksanaan pengadaan tanah oleh pemerintah untuk Jalan Jalur Lintas Selatan di Kabupaten Gunung Kidul dan apakah di dalam proses pelaksanaan pengadaan tanahnya terdapat hambatan-hambatan yang mempengaruhi jalannya proses pengadaan tanah. Adapun ruas yang penulis kaji yakni pada Ruas Legundi-Planjan dengan pertimbangan bahwa dari ruas tersebut penulis mampu mengumpulkan data untuk penulisan ini. Selain itu, alasan lain dari penulis memilih Ruas Legundi-Planjan yakni bahwa pada ruas yang lain masih belum selesai pelaksanaan pengadaan tanah sehingga penulis tidak bisa mendapatkan datanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang akan mengkaji fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia baik perilaku verbal maupun perilaku nyata serta perilaku yang berupa peninggalan fisik maupun arsip yang terkait pelaksanaan pengadaan tanah tersebut.
Hasil penelitian yang didapati bahwa pelaksanaan pengadaan tanah Ruas Legundi-Planjan melewati 4 tahap yaitu tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap penyerahan hasil. Adapun hambatan yang didapati yaitu penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) Girisekar sehingga memakan waktu dalam penyelesaiannya.