PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERIZINAN MENDIRIKAN BANGUNAN TEMPAT USAHA DI KOTA BANJAR
Abstract
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, untuk menunjang pembangunan yang seimbang maka perlu dibuat aturan
mengenai bangunan gedung yaitu izin mendirikan bangunan. Penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap
pelanggaran izin mendirikan bangunan dan faktor-faktor apa saja yang menjadi
penghambat dalam pelaksanaannya di Kota Banjar. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara secara langsung kepada
narasumber dan mengumpulkan dokumen sebagai sumber informasi yang akan
diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan izin mendirikan
bangunan di Kota Banjar sudah berjalan dengan baik terkait dengan sosialisasi,
proses izin sampai terbitnya izin yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota
Banjar, terbukti dengan semakin bertambahnya penerbitan. Namun lemahnya
penegakan sanksi terlebih kepada bangunan liar menjadi salah satu hambatan
dalam pelaksanaan izin mendirikan bangunan di Kota Banjar. Dari penelitian diatas
dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan izin mendirikan bangunan sudah berjalan
sesuai peraturan yang berlaku walaupun masih ditemukan beberapa faktor
penghambat dalam penegakan hukum dalam izin mendirikan bangunan.