PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET PADA PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH DI BANK BPD DIY SYARIAH
Abstract
Kebutuhan masyarakat yang beraneka ragam menempatkan pembiayaan/kredit sebagai produk jasa bank yang paling diminati. Bank syariah memberikan kemudahan kepada nasabahnya dengan adanya pembiayaan. Namun demikian, kemudahan yang diberikan pihak bank dengan adanya pembiayaan semata-mata telah membuat masyarakat mengalami kesulitan apabila tidak mampu membayar tagihan tepat pada waktunya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Bank BPD DIY Syariah dan penyelesaian pembiayaan macet apabila mudharib melakukan wanprestasi atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Bank BPD DIY Syariah.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan meneliti data sekunder untuk menganalisis kaidah hukum berkaitan dengan pelaksanaan pemberian pembiayaan pemilikan rumah oleh Bank BPD DIY Syariah kemudian dilanjutkan dengan data primer yang diperoleh dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Bank BPD DIY Syariah menggunakan akad murabahah (jual beli). Penyelesaian pembiayaan macet pada akad Pembiayaan Pemilikan Rumah di Bank BPD DIY Syariah adalah dilakukan dengan terbitnya dilakukan dengan penagihan rutin terhadap debitur yang bermasalah, apabila debitur masih belum mempunyai itikad baik maka langkah selanjutnya adalah Eksekusi Lelang Hak Tanggungan adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.