PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS RAHASIA DAGANG (STUDI DI KLINIK PERAWATAN KULIT HAYFA BEAUTY SKIN CARE SEMARANG)
Abstract
Perlindungan hukum adalah Perlindungan terhadap hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh manusia sebagai subjek hukum dalam interaksi dengan sesamanya
dalam lingkungannya. Sebagai subjek hukum manusia memiliki hak dan kewajiban
untuk melakukan tindakan hukum. Informasi rahasia dagang sebagai bagian dari hak
kekayaan intelektual merupakan informasi yang berguna bagi pemiliknya guna
menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersil serta dijaga kerahasiaannya oleh
pemiliknya sehingga memerlukan adanya perlindungan hukum untuk melindungi hak
yang dimiliki oleh pemilik informasi rahasia dagang apabila terjadi pelanggaran
hukum. Perlindungan terhadap informasi rahasia dagang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Metode Penelitian yang digunakan adalah Deskriptif dengan pendekatan
yuridis empiris yaitu melihat bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat, dengan
menganalisis apakah informasi yang dimiliki oleh pelaku usaha Klinik Perawatan
Kulit Hayfa Beauty Skin Care telah memenuhi kriteria untuk dapat dikatakan sebagai
informasi rahasia dagang serta upaya apa yang telah dilakukan oleh pelaku usaha
untuk melindungi informasi rahasia dagang yang dimilikinya tersebut. Penelitian
dilakukan menggunakan asas-asas dan prinsio-prinsip hukum yang mengatur tentang
informasi rahasia dagang. Pengumpulan data dilakukan menggunakan wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa informasi rahasia yang dimiliki oleh
pelaku usaha yang berkaitan dengan cara atau prosedur pembuatan produk kosmetik,
Spesifikasi bahan, distributor bahan, dan prosentase bahan yang kesemuanya berguna
untuk menghasilkan produk kosmetik klinik perawatan kulit Hayfa Besuty Skin Care
dapat dikatakan memenuhi unsur untuk dapat dikatakan sebagai informasi rahasia
dagang. Pelaku usaha juga telah melakukan upaya hukum preventif dengan membuat
perjanjian kerja dengan karyawan dengan memasukkan klausul anti kompetisi dan
pemberian kewajiban kepada karyawan untuk melindungi informasi rahasia dagang
selama masa dan setelah berakhirnya perjanjian kerja. Dari hasil penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa pelaku usaha klinik perawatan kulit Hayfa Beauty Skin Care telah
melakukan perlindungan hukum terhadap informasi rahasia dagang secara layak dan
patut dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Rahasia
Dagang sehingga berhak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum
atas hak yang dimilikinya.
Kata Kunci : Perlindungan