PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMBERIKAN IZIN USAHA PARIWISATA DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah daerah dalam memberikan izin usaha pariwisata di kabupaten bantul. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat kualitatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapanngan. Pengaturan kepariwisataan secara khusus terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1) Instansi pemerintah daerah yang berwenang dalam memberikan izin usaha pariwisata yang disebut dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar) adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul dan atas rekomendasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, dalam hal kepariwisataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul berperan sebagai instansi pemerintah yang mengeluarkan perizinan dan non perizinan, monitoring dan evaluasi. Dinas Pariwisata berperan dalam pembinaan industri pariwisata, pemberdayaan masyarakat kepariwisataan, mengkaji dan mengembangkan urusan kepariwisataan, dan rekomendasi sertifikasi izin usaha pariwisata, Dinas Parwisara berhak memutuskan layak atau tidaknya suatu kegiatan usaha pariwisata 2) Faktor-faktor yang menghambat dalam memberikan izin usaha pariwisata di Kabupaten Bantul yaitu faktor produk aturan, lembaga, Sumber Daya Mnausia (SDM), sarana dan prasarana, dan kultur masyarakat.