PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI ANGKUTAN BARANG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS
Abstract
Transportasi angkutan barang sudah menjadi suatu kebutuhan di kalangan
masyarakat. Kota Yogyakarta merupakan pusat perekonomian di wilayah DIY,
sehingga banyak angkutan barang yang keluar masuk ke kawasan Kota
Yogyakarta. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui
faktor-faktor yang menjadi penyebab pengemudi angkutan barang melakukan
pelanggaran lalu lintas serta bagaimana penegakan hukum yang dilakukan
terhadap pengemudi angkutan barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
empiris dengan pendekatan kualitatif, penelitian yuridis empiris artinya penulis
dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan data primer
dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dari penelitian
lapangan melalui wawancara kepada narasumber dan dengan pembagian kuisioner
kepada responden. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan bahan non
hukum.
Faktor-faktor yang menjadi penyebab pengemudi angkutan barang
melakukan pelanggaran lalu lintas di DIY adalah faktor manusia, faktor
kendaraan, faktor jalan sarana prasarana, dan faktor kondisi alam, dari degala
faktor tersebut yang mendominasi penyebab pengemudi angkutan barang
melakukan pelanggaran lalu lintas adalah faktor manusia, sementara itu
penegakan hukumnya dilakukan secara Represif yustisi dan non yustisi oleh
Kepolisian Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan. Sanksi yang diberikan terhadap
pengemudi angkutan barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas berupa
sanksi administratif dan sanksi pidana. Dalam hal Penegakan secara Represif
yustisi Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan dan
mengadili dengan menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan jenis pelanggaran
yang dilakukan oleh pengemudi angkutan barang tersebut.
Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi angkutan barang di
DIY khususnya di wilayah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta masih sering
terjadi. Pelanggaran banyak terjadi karena faktor manusia yaitu pengemudi
angkutan barang itu sendiri. Instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten
Sleman dan Kota Yogyakarta seharusnya lebih aktif melakukan kegiatan preventif
seperti memberikan sosialisasi bimbingan keselamatan, selain itu apabila terdapat
pengemudi angkutan barang yang melakukan pelanggaran terkait muatan atau
dimensi aparat penegak hukum yang berwenang seharusnya memberikan tindakan
yang tegas, dan jembatan timbang yang ada harus benar-benar dioptimalkan