KAJIAN YURIDIS KESESUAIAN TATA GUNA TANAH DALAM PENGGUNAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN DESA WISATA MANGUNAN DLINGO BANTUL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tata guna tanah dalam mendirikan desa wisata di Desa Mangunan beserta dampak penerapan tata guna tanah dalam pengembangan Desa Wisata Mangunan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat kualitatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapanngan. Pengaturan penatagunaan pertanahan dalam implentasi kebijakan mengacu kepada peraturan Penataan Ruang sebagai peraturan pokok dan disesuaikan dengan suatu progam penyesuaian, penguasaan, penggunaan, dan pemanfatan tanah dalam rangka untuk mengimplementasikan rencana tata ruang dan tata wilayah. Kebijakan pertanahan dalam Penatagunaan tanah dilaksanakan dengan mengacu kepada UU No 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030.
Keterpaduan penyelenggaran pengaturan dan penatagunaan tanah dilakukan secara koordinatif dari berbagai instansi terkait yang ada di Daerah yaitu Bappeda, dinas-dinas terkait dan POKDARWIS Desa Mangunan. Penatagunaan tanah meliputi berbagai bidang dalam pengaturannya yaitu tentang penguasaan, penggunaan, dan pemanfatan tanah dikawasan lindung dan kawasan budidaya yang merupakan acuan umum bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan pertanahan diadaerahnya masing-masing. Hal ini diperlukan agar semua yang beraspek dengan tanah dapat memberikan keseimbangan antara daya dukung tanah yang bersangkuatan dengan kemajuan-kemajuan ekonomi yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pemerintahan daerah mempunyai peranan dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan tanpa adanya pengawasan dari pemerintah maka pengembangan yang dilakukan tidak akan sesuai dengan apa yang direncanakan, oleh karena itu peranan aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Tujuan dari pemerintah melakukan pengawasan dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif yang akan timbul sehingga akan mengakibatkan kerugian bagi berbagai pihak.