PELAKSANAAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT DI KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA KABUPATEN CIAMIS
Abstract
Koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang mempunyai
peranan penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi
ekonomi rakyat. Pada umumnya perjanjian kredit yang digunakan biasanya
merupakan perjanjian baku yang klausul-klausulnya sudah di buat dan
disusun sebelumnya oleh koperasi, sehingga calon nasabah hanya memiliki
pilihan antara menerima seluruh atau sebagian isi klausulnya atau menolak
perjanjian tersebut dengan berakibat calon nasabah tidak akan menerima
kredit tersebut.
Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pelaksanaan
asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit di koperasi sejahtera
bersama kabupaten ciamis. Metode yang digunakan adalah metode hukum
normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara menelusuri dan
menganalisis bahan dokumen siap pakai yang mencakup penelitian terhadap
asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
dengan jenis penelitian yang bersifat deskriptif.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kedudukan
koperasi lebih kuat daripada calon nasabah sedangkan kebebasan
berkontrak hanya dapat mencapai keadilan apabila para pihak memiliki
bargaining power yang seimbang. Bargaining power yang tidak seimbang
terjadi jika pihak yang kuat dapat memaksakan kehendaknya kepada pihak
yang lebih lemah, hingga pihak yang lemah hanya mengikuti saja syarat -
syarat perjanjian yang diajukan kepadanya. Dalam pelaksanaan asas
kebebasan berkontrak di koperasi sejahtera bersama kabupaten ciamis,
kebebasan yang diberikan oleh Koperasi Sejahtera Bersama Kabupaten
Ciamis kepada nasabah yaitu hanya jumlah biaya yang diperlukan oleh
nasabah dan jangka waktu pengembaliannya. Nasabah boleh mengajukan
besarnya dana dan jangka waktu yang diinginkan untuk usahannya. Pihak
koperasi akan melihat dan mempertimbangkan antara kesamaan besaran
dana yang diberikan dengan jenis usaha yang akan dijalankan oleh nasabah