PELAKSANAAN PERIZINAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR PADA RS. MARDI RAHAYU DI KABUPATEN KUDUS
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pelaksanaan perizinan
pembuangan limbah cair pada Rumah Sakit Mardi Rahayu di Kabupaten Kudus,
serta faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perizinan
pembuangan limbah cair pada Rumah Sakit Mardi Rahayu di Kabupaten Kudus.
Pelaksanaan perizinan pembuangan limbah cair pada Rumah Sakit di Kudus
diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana
Pengendalian Pencemaran Air. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan
hukum empiris, yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta yang diambil dari
perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun
perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Pengambilan data
dilakukan dengan Non Random Sampling, yaitu tidak semua anggota sample
untuk dipilih sebagai anggota sample. Lokasi yang menjadi tempat penelitian
adalah Rumah Sakit Mardi Rahayu di Kabupaten Kudus. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara studi pustaka, dan wawancara. Analisis data dilakukan
dengan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan
bahwa proses pelaksanaan perizinan pembuangan limbah cair pada Rumah Sakit
Mardi Rahayu di Kabupaten Kudus ini sudah dilakukan dengan baik. Faktorfaktor
yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perizinan pembuangan limbah
cair pada Rumah Sakit Mardi Rahayu adalah faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal yaitu kurang lengkapnya syarat administrasi dan sumber daya
manusia, kemudian faktor eksternal yaitu kurangnya koordinasi.