JAMINAN HAK RAKYAT ATAS TANAH PASKA IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA (STUDY KASUS DI KECAMATAN PRAMBANAN, KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
Abstract
Penelitian ini bertujaiuan untuk menemukan sejauh mana jaminan hak rakyat atas tanah paska implementasi Undang-undang keistimewaan Yogyakarta. di Yogyakarta. Penelitian ini mengambi tempat penelitian diwilayah Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta .
Dengan mengunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penelitian ini berupaya menjelaskan bagaimana jaminan hak rakyat atas tanah paska implementasi Undang-undang keistimewaan Yogyakarta, dengan mendeskripsikan gambaran tentang pengelolaan pertanahan di DIY yang diatur dalam Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta secara sistematis.
Penelitian ini menemukan dan menyimpulkan bahwa Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Yogyakarta merupakan payung hukum bagi praktek monopoli atas saumber-sumber agraria di Yogyakarta, yang dalam hal ini sumber-sumber agraria yang dimaksud adalah tanah. Penguasaan atas tanah yang sangat luas telah menyebabkan hilangnya jaminan hak rakyat atas tanah terutama dalam hal hak memiliki. Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta juga bertentangan dengan Undang-undang pokok agrararia yang merupakan payung hukum bagi pengelolaan sumber-sumber agraria dan juga jaminan bagi rakyat untuk mendapatkan hak atas tanah.