ANALISIS PELAKSANAAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH (MMQ) PADA PEMBIAYAAN TAKE OVER (STUDI KASUS BANK SYARI’AH MANDIRI CABANG GARUT)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan akad musyarakah mutanaqisah pada pembiayaan take over di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Garut. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), yaitu untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang, dan interaksi lingkungan unit sosial: individu, kelompok, lembaga, atau masyarakat untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan interview.
Berdasarkan hasil penelitian, ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan akad musyarakah mutanaqishah di Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Garut belum sesuai dengan hukum syari’ah ataupun aturan yang seharusnya, hal tersebut dikarenakan: 1). Terkait dengan adanya dua akad dalam satu transasksi yang berpotensi memudharatkan dan menimbulkan riba, serta sesuatu yang dilarang oleh Syar’i, 2). Terkait dengan hishah yang sudah ditentukan sebelumnya (tidak melalui musyawarah dengan nasabah) hal ini jelaslah merupakan sesuatu yang dilarang, 3). Tidak adanya ketegasan dan kepastian dalam hukum positif, 4). Pengawasan yang minim mengenai kesesuaian dari pelaksanaan MMQ itu sendiri dengan pedoman, aturan maupun fatwa DSN MUI.