PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PT.BCA FINANCE CABANG TEGAL (STUDI DOKUMEN KONTRAK NOMOR 9950003912-PK-001)
Abstract
Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara Kreditur dan Debitur yang mengatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, perjanjian ini diikuti dengan perjanjian jaminan yaitu dengan Jaminan Fidusia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dalam perjanjian kredit diharapkan dapat terpenuhinya kewajiban para pihak yang melakukan perjanjian tersebut sesuai dengan kesepakatan yang diperjanjikan dan juga termasuk dalam hal pembebanan jaminan fidusia, namun pada kenyataannya pelaksanaan perjanjian kredit tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dan terjadi resiko-resiko yang timbul dari adanya penyimpangan dalam pelaksanannya. Permasalahan yang timbul membuat penulis ingin mengetahui lebih lanjut mengenai upaya hukum apa yang dilakukan oleh Kreditur apabila Debitur terlambat membayar.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris, menggunakan sumber data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber hasil dari penelitian ini disusun secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian yang dilihat dari sudut pandang aturan hukum yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia dan dilihat juga pelaksanaannya didalam masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. BCA Finance Cabang Tegal menggunakan Jaminan Fidusia sebagai lembaga jaminan yang dimintakan kepada Debitur untuk menjamin pelunasan utangnya, obyek yang digunakan adalah benda bergerak. Perjanjian jaminan fidusia dikatakan sebagai perjanjian ikutan dari perjajian pokoknya yaitu perjanjian kredit dan pembebanan Jaminan fidusia dibuat dalam bentuk akta otentik yang berbahasa Indonesia. Akta perjanjian jaminan fidusia selalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia untuk terjaminnya kepastian hukum dari suatu pembebanan Jaminan Fidusia, sehingga Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat para pihaknya dan bersifat final. Hambatan yang terjadi dari pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ketika suatu kewajiban tidak dapat dipenuhi atau Debitur melakukan wanprestasi. Upaya eksekusi merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk menyelamatkan kredit yang telah disalurkan Kreditur kepada Debitur.