dc.description.abstract | Dalam suatu perusahaan, pekerja merupakan salah satu unsur yang
sangat penting, dikarenakan pekerja memiliki peran dan fungsi dalam
menghasilkan barang dan/atau jasa untuk berkembangnya suatu
perusahaan.Akan terciptanya hubungan kerja yang seimbang apabila hak-hak
pekerja terpenuhi oleh perusahaan.Terutama ketika para pekerja melaksanakan
pekerjaannya kepada perusahaan secara maksimal, maka perusahaan tersebut
juga harus memenuhi hak-hak pekerjanya sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-Undang No. 13 Tahun Tentang Ketenagakerjaan.”
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris,
dalam pendekatan yuridis empiris metode penelitian skrispi ini, yaitu dari hasil
pengumpulan data primer yang diperoleh langsung dari wawancara dengan
narasumber dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari berbagai sumber
terkait yang dapat membantu memecahkan permasalahan dalam skripsi ini.
Dalam skripsi ini dihasilkan kesimpulan bahwa kedudukan upah pekerja
dalam pemenuhan adalah utang harta pailit, sebelum didistribusikan kepada
kreditor biaya kepailitan harus dibayar didahulukan, termasuk kreditor
separatis. Jadi upah pekerja didahulukan dari kreditor separatis dan kreditor
konkuren. Pekerja dianggap sebagai kreditor yg diistimewakan, seharusnya
mendapatkan hak pekerja apabila perusahaan tersebut pailit, tetapi apabila
perusahaan yang pailit tidak memenuhi kewajibannya untuk mencukupi hak
pekerja, pekerja datang langsung kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan
dan bila melakukan dengan cara menempuh upaya hukum yaitu gugatan renvoii
atau gugatan lain-lain. Karena kurator bertanggung jawab dalam pengurusan
pemberesan harta pailit. | en_US |