HAK KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INDONESIA : STUDI KASUS PENANGANAN DEMONSTRASI DI YOGYAKARTA
Abstract
Kebebasan berekspresi bagi setiap individu adalah bentuk dari pelaksanaan hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi adalah aktualisasi atas pemikiran seseorang terhadapsuatu hal yang dapat direalisasikan dengan cara demonstrasi sebagai bentuk pengungkapannya dan dengan penuh tanggung jawab.Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini dengan cara wawancara kepadaresponden dengan analisa yang digunakan penulis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalahuntuk mengkaji tentang hak dan kewajiban dalam kebebasan berekspresi dengan cara unjuk rasa atau demonstrasi dan penanganannya yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Tipe penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan metode pendekatan terhadap Undang-Undang. Tipe penelitian empiris dengan sebuah metode penelitian hukum yang menggunakan sumber data primer, data yang diperoleh dari eksperimen dan observasi oleh responden. Peneliti juga menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan penelitian ini akan dianalisis secara deskriptif dan preskriptif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa jaminan kebebasan berekspresi di Indonesia telah dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Penanganan demonstrasi di Yogyakarta oleh aparat kepolisian berlangsung secara kondusifakan tetapi ada catatan-catatan tindakan diluar batas dalam eskalasi situasi kuning ke merah dari semua pihak yang terlibat baik massa aksi maupun aparat kepolisian masih terdapat oknum-oknum yang tidak memahami dan mematuhi peraturan-peraturan yang ada.